Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Kelebihan hak cipta dan hak paten :
Menurut saya dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya kita akan dilindungi bahkan diakui oleh negara sehingga tidak dapat diperbanyak oleh sembarang orang, dengan adanya hak cipta dan hak paten hasil karya kita juga lebih dihargai oleh orang lain karena tidak mudah menciptakan suatu karya dan kita akan mendapat keuntungan dari hasil karya yang telah kita ciptakan sehingga kita akan lebih bersemangat lagi untuk menciptakan suatu karya-karya yang baru.
Kekurangan hak cipta dan hak paten :
Dengan adanya hak cipta dan hak paten maka sesuatu yang telah dipatenkan akan bernilai ekonomis yang tinggi sehingga banyak orang yang tidak mampu memilikinya dan akhirnya akan timbul pembajakan, dan orang-orang akan lebih memilih membajak dari pada membeli dengan harga yang sangat tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar